Abstract
Studi ini menganalisis berbagai regulasi tentang pengelolaan sampah perkotaan, dengan fokus pada kegiatan daur ulang. Bagaimana kerangka regulasi dari tingkat nasional diwujudkan ke dalam tingkat kota, dan sejauh mana implementasinya yang diuji melalui observasi lapangan di kota Semarang sebagai studi kasus. Berdasarkan studi regulasi dan dokumen kebijakan, studi ini menunjukkan bahwa daur ulang ditemukan di berbagai domain kebijakan, tidak hanya yang menyangkut pengelolaan limbah tetapi juga lingkungan, industri, perseroan terbatas dan infrastruktur. Studi ini menyoroti dua masalah utama dalam daur ulang yaitu: idealisme kebijakan dan dualisme pendekatan. Dari dua permasalahan mendasar tersebut, penelitian ini merekomendasikan strategi penguatan kapasitas dan kerjasama pihak terkait sebagai salah satu kunci peningkatan kapasitas daur ulang sampah khususnya di perkotaan di Indonesia. Lima prioritas strategis yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah kota antara lain: (i) restrukturisasi Bank Sampah dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) 3R, (ii) pengembangan jaringan yang lebih baik dengan sektor informal, (iii) meningkatkan hubungan yang telah terjalin antara pemerintah kota dengan kelompok masyarakat lokal, (iv) Mengakhiri kesenjangan kebijakan daur ulang sampah dimana pemerintah kota harus mengikuti format ideal sistem daur ulang sampah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pengelolaan sampah, dan (v) Meningkatkan inklusivitas gender dalam komunitas bank sampah.
Kata Kunci : Daur Ulang, Plastik, Fasilitas Pembuangan Sampah Sementara 3R, TPS 3R, Bank Sampah, Kolaborasi Stakeholder, Semarang