Dokumen Rencana Aksi Daerah Mitigasi Perubahan Iklim Kota Semarang

Peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) disebabkan oleh berbagai aktivitas manusia yang berdampak pada pemanasan global dan perubahan iklim. Gas rumah kaca merupakan gas-gas yang ada di atmosfer yang menyebabkan efek rumah kaca. Perubahan iklim telah menjadi tantangan pembangunan baik lokal maupun global. Indonesia menerima konsekuensi ganda perubahan iklim karena di satu sisi terpengaruh oleh dampak perubahan iklim namun juga menjadi penyumbang emisi GRK. Kegiatan yang dapat dilakukan untuk dampak perubahan iklim adalah kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Mitigasi perubahan iklim merupakan kegiatan manusia yang dilakukan untuk mengurangi sumber atau meningkatkan penyerapan gas rumah kaca. Sedangkan adaptasi merupakan kegiatan manusia yang dilakukan untuk menyesuaikan diri sebagai respon atas dampak perubahan iklim yang terjadi.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki komitmen terhadap perubahan iklim. Pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK) berkomitmen untuk menurunkan emisi GRK sebesar 26% dari business as usual pada tahun 2020 dengan sumberdaya dalam negeri.Penurunan emisi GRK diharapkan mencapai 41% dengan kerjasama internasional. Didalam Konferensi Tingkat tinggi (KTT) Perubahan Iklim tahun 2015 di Paris,Indonesia berkomitmen untuk menaikkan target pengurangan emisi GRK hingga 29 persen pada tahun 2030.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tersebut, pemerintah provinsi dengan dukungan kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK (RAD GRK).Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Rencana Aksi Daerah (RAD) Penurunan Emisi GRK Provinsi Jawa Tengah yang telah disahkan dalam Peraturan Gubernur No.43 Tahun 2012. Melalui RAD GRK ini,Provinsi Jawa Tengah berkomitmen menurunkan emisi GRK sampai dengan 12,46%sampai dengan tahun 2020. Kota Semarang juga telah melakukan inventarisasi penurunan emisi GRK yang disusun tahun 2010 dan pada tahun 2017 dilakukan kembali update perhitungan emisi GRK Kota Semarang.

Pada perhitungan Inventarisasi GRK tahun 2017 menunjukkan status emisi GRK Kota Semarang pada tahun 2013-2016 menunjukkan terjadinya kecenderungan penurunan total emisi yang dihasilkan. Penurunan emisi tertinggi terjadi pada periode 2013-2016 dengan penurunan emisi sebesar 15,21%. Pada tahun 2016 total emisi Kota Semarang sebesar 4.417.496,25 ton CO2e. Berdasarkan jenis emisi GRK, emisi CO2 masih merupakan penyumbang terbesar yakni 99,65%, CH4 sebesar 0,34%dan N2O mencapai 0,003%.

Pada tahun 2012, telah disusun Strategi Perubahan Iklim Kota Semarang Tahun 2010-2020. Untuk mencapai tujuan dan komitmen menghadapi perubahan iklim, dalam dokumen strategi perubahan iklim Kota Semarang tahun 2010-2020 ditetapkan tujuh strategi,yaitu: (1) Peningkatan Efisiensi Energi, (2) Pengembangan Sistem Pengelolaan Limbah Terpadu, (3) Pengendalian Penyakit Menular terkait Dampak Perubahan Iklim, (4) Peningkatan Penyediaan dan Pelayanan Air Bersih,(5) Peningkatan Kapasitas Kesiapsiagaan Bencana Terkait Perubahan Iklim, (6)Pengendalian Dampak Banjir dan Rob, dan (7) Pengendalian Bangunan dan Pemanfaatan Ruang. Berdasarkan strategi diatas, Kota Semarang memiliki target penurunan 116.180 ton CO2e atau setara dengan 1,9 %. Sementara itu,emisi GRK akan terus dihasilkan dari berbagai aktivitas di Kota Semarang. Pada tahun 2030 emisi GRK diproyeksikan akan mencapai 130.393.151,17 ton CO2e atau meningkat sebesar 132.907.445,80 ton CO2e dari tahun 2013.

Upaya mitigasi perubahan iklim Kota Semarang harus terus dilakukan untuk dapat berkontribusi dalam komitmen penurunan emisi GRK nasional. Pada tahun 2018, Pemerintah Kota Semarang bekerjasama dengan beberapa unsur stakeholder baik dari akademisi , NGO serta swasta untuk menyusun RAD mitigasi GRK tersebut. Tujuan dari kegiatan ini adalah menyusun rencana aksi untuk menurunkan emisi GRK dalam skala Kota Semarang untuk mendukung komitmen penurunan emisi dalam kerangka pembangunan berkelanjutan tahun 2018-2030.

Proses penyusunan dokumen RAD mitigasi GRK ini melibatkan beberapa tenaga ahli yaitu Dr.Ing-Wiwandari Handayani dan Rukuh Setiadi, Ph.D dari Departemen Perencanaan Wilayah dan Kota, UNDIP; Mega Anggraeni dari Inisiatif Kota untuk Perubahan Iklim(IKUPI) dan Ratna Budiarti dari Yayasan Bintari yang merupakan perwakilan dariNGO; serta CV. Piramida. Pelibatan berbagai unsur stakeholder ini akan memperkaya hasil analisis dari RAD Mitigasi GRK Perubahan Iklim Kota Semarang. Dokumen Rencana Aksi Daerah Mitigasi Perubahan Iklim Kota Semarang 2018 – 2030 digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Kota Semarang dalam melaksanakan berbagai kegiatan yang secara langsung maupun tidak langsung akan menurunkan emisi GRK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *