Abstrak
Kerja sama antar daerah merupakan konsekuensi penting dari implementasi desentralisasi dan kebijakan otonomi daerah di Indonesia. Kerjasama adalah upaya pemerintah untuk mengatasi keterbatasan dan mengoptimalkan potensi yang dimilikinya guna melaksanakan pembangunan daerah secara efisien dan efektif untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Upaya kerjasama dilakukan oleh enam kabupaten (Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, Nganjuk, dan Kediri) di sekitar Gunung Wilis – Jawa Timur untuk dapat saling memperkuat proses pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan kerjasama pembangunan daerah di sekitar Gunung Wilis dari perspektif peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil review digunakan untuk mencari peluang dan tantangan pelaksanaan kerja sama antardaerah di sekitar Gunung Wilis. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif untuk menguraikan tentang bagaimana konteks kerjasama antar daerah sesuai peraturan perundang-undangan diartikulasikan dalam kerjasama yang dilakukan. Dari hasil review ditemukan beberapa peluang dan tantangan dalam pelaksanaan kerjasama antar daerah di sekitar Gunung Wilis. Komitmen pemerintah daerah di enam kabupaten tersebut, yaitu Pemerintah Jawa Timur, dan Pemerintah Pusat pun berpeluang dalam meningkatkan kerjasama. Sedangkan tantangan yang dihadapi adalah implementasi kelembagaan dan kerjasama pendanaan. Temuan terkait peluang dan tantangan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi pelaksanaan kerjasama antar daerah di daerah sekitar Gunung Wilis untuk perbaikan kerja sama kedepannya.
Kata Kunci: Kerjasama Antar Daerah, Sekitar Gunung Wilis, Statuta Regulasi