Perubahan iklim telah diakui sebagai salah satu isu utama dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan. Perubahan iklim ditetapkan sebagai tujuan ke-13 dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) ke-13, yang menghimbau aksi dalam level nasional untuk segera mengatasi perubahan iklim dan dampaknya. Dampaknya telah dirasakan oleh penduduk dunia antara lain meningkatnya kejadian bencana alam seperti banjir akibat hujan terus menerus, badai, kemarau panjang, naiknya muka air laut, serta meningkatnya populasi vektor penyakit yang dapat mengancam kehidupan manusia. Selain itu juga meningkatkan kemiskinan terutama untuk penduduk dengan mata pencaharian di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan. Disamping itu, komitmen penanganan perubahan iklim telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam berbagai kerangka United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC).
Walaupun kota menjadi sumber masalah, kota juga menjadi sumber dan menawarkan solusi pemecahan masalah (United Nations Human Settlements Programme (UN-Habitat), 2011). Kota Semarang akan turut berpartisipasi memberikan kontribusi penanganan perubahan iklim agar mampu melindungi masyarakatnya yang rentan dan memastikan mereka memiliki kapasitas yang cukup untuk beradaptasi, disamping mendukung komitmen nasional dalam penanganan perubahan iklim.
Penyusunan Rencana Aksi Nasional Adaptasi Perubahan Iklim (RAN-API) pada tahun 2014 merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh nasional. RAN-API merupakan bagian dari kerangka perencanaan pembangunan nasional Indonesia yang diharapkan dapat memberikan arahan pada Rencana Kerja Pemerintah maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di masa depan, agar lebih tanggap terhadap dampak perubahan iklim. Penyusunan program aksi adaptasi bertujuan untuk menjamin atau mengamankan pencapaian sasaran utama pembangunan serta meningkatkan ketahanan masyarakat, baik secara fisik, maupun ekonomi, sosial dan lingkungan terhadap dampak perubahan iklim (BAPPENAS, 2014). RAN-API juga merupakan acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun rencana aksi daerah adaptasi perubahan iklim serta sebagai arahan dalam menyiapkan dokumen perencanaan pembangunan yang tahan perubahan iklim. Untuk pelaksanaan adaptasi perubahan iklim di daerah maka perlu disusun rencana aksi daerah yang mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 33 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim.
Dalam rangka meminimalkan risiko dan mengantisiapsi dampak perubahan iklim, Pemerintah Kota Semarang memerlukan serangkaian strategi adaptasi, yang selanjutnya dijabarkan kedalam program-program adaptasi perubahan iklim yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di Kota Semarang. Strategi dan program adaptasi tersebut disusun dalam bingkai studi Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-API) Kota Semarang untuk meningkatkan ketangguhan masyarakat dan memiliki sistem pembangunan kota yang semakin adaptif terhadap perubahan iklim. Studi mengenai RAD API Kota Semarang dilaksanakan pada tahun 2019 melalui kerjasama dengan PT. Piramida dan melibatkan para ahli dai Universitas Diponegoro serta IKUPI.